Uraian tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 73 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
SEKRETARIS DPRD
Tugas : Sekretaris DPRD mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Fungsi :
1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
2. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
3. penyelenggaraan fasilitasi rapat DPRD;
4. penyelenggaraan penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan
BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Tugas : Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawasi, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bagian Umum dan Keuangan.
Fungsi :
1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja bagian umum dan keuangan;
2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis bagian umum dan keuangan;
3. penyelenggaraan dan pengoordinasian ketatausahaan Sekretariat DPRD;
4. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD;
5. penyelenggaraan dan pengkoordinasian pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD;
6. penyelenggaraan dan pengkoordinasian fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;
7. penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
8. penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD;
9. penyelenggaraan dan pengkoordinasian pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD;
10. penyelenggaran dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
11. penyelenggaraan evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
12. penyelenggaraan verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
13. penyelenggaraan verifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
14. penyelenggaraan dan pengoordinasian penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
15. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
16. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
17. penyelenggaraan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
18. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD serta penyiapan bahan fasilitasi fraksi DPRD;
19. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan fasilitasi fraksi DPRD;
20. penyelenggaraan evaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
21. penyelenggaraan dan pengoordinasian evaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;
22. penyelenggaraan dan pengoordinasian evaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD;
23. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD;
24. penyelenggaraandan pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi reformasi birokrasi dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP);
25. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
26. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
27. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tugas : Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Fungsi :
1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bagian Persidangan dan Perundang-undangan;
2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Persidangan dan Perundang-undangan;
3. penyelenggaran verifikasi kajian perundang- undangan;
4. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
5. penyelenggaraan verifikasi dan evaluasi hasil kajian produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
6. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan draf rancangan peraturan daerah inisiatif;
7. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan fasilitasi pembahasan rancangan peraturan daerah;
8. penyelenggaraan verifikasi dan evaluasi daftar inventaris masalah;
9. penyelenggaraan dan pengoordinasian hubungan masyarakat;
10. penyelenggaraan dan pengoordinasian publikasi;
11. penyelenggaraan dan pengoordinasian keprotokolan DPRD;
12. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
13. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
14. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN
Tugas : Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan, analisis penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD di Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.
Fungsi:
1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis fasilitasi penganggaran dan pengawasan;
3. penyelenggaraan dan pengoordinasian pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan;
4. penyelenggaraan verfikasi dan evaluasi bahan fasilitasi Pembahasan APBD/APBD Perubahan;
5. penyelenggaraan verfikasi dan evaluasi bahan fasilitasi pembahasan raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
6. penyelenggaraan verifikasi dan evaluasi bahan fasilitasi pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya;
7. penyelenggaraan verfikasi dan evaluasi bahan fasilitasi pembahasan laporan keterangan pertangung jawaban kepala daerah;
8. penyelenggaraan verfikasi dan evaluasi bahan fasilitasi pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
9. penyelenggaraan verifikasi dan evaluasi bahan fasilitasi aspirasi masyarakat;
10. penyelenggaran evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
11. penyelenggaraan dan pengkoordinasian penegakan kode etik DPRD;
12. penyelenggaraan verifikasi bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
13. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengawasan kebijakan;
14. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD;
15. penyelenggaraan dan pengoordinasian verifikasi surat persetujuan kerjasama daerah;
16. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
17. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN;
18. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.